Krjogja.com - KARANGANYAR - Polisi menyita 8,41 gram sabu-sabu sekaligus meringkus lima orang yang terlibat mengedarkannya. Mereka terjaring operasi Bersinar Candi yang digelar mulai tanggal 9-28 Maret 2023.
Kelima tersangka diamankan di lima lokasi berbeda di wilayah Karanganyar. Para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing EP, warga Semanggi Kota Solo, DW, warga Kebakrmat, MW, warga Banyuanyar Solo, TH warga Gandekan Solo serta RS warga Masaran Sragen.
"Untuk kasus sabu-sabu, tersangka EP ditangkap di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten dan tersangka DW ditangkap di Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat. Keduanya pengedar. Mereka mengambil sabu-sabu dari pengedar lain, untuk dijual kembali," jelas Kapolres Karanganyar AKBP Jerold HY Kumontoy dalam gelar barang bukti kasus shabu-shabu di Mapolres, Rabu (4/4/2023).
[crosslink_1]
Lalu tersangka RSN yang ditangkap di Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen, mendapatkan sabu-sabu dari DW untuk digunakannya sendiri.
Dua tersangka lain berstatus sebagai kurir, yakni MW yang ditangkap di Desa Dagen, Kecamatan Jaten dan THM yang ditangkap di Kongan, Kecamatan Tasikmadu. Keduanya menjadi perantara dalam transaksi narkoba antara pengedar dengan pembeli.
“Tersangka memiliki peran masing-masing. Sebagian merupakan pengguna. Mereka memperoleh narkoba jenis sabu ini dari orang lain,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (10) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
“Berbagai upaya kita lakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini di wilayah hukum Polres Karanganyar. Saat ini, sasaran peredaran narkoba jenis sabu ini merupakan generasi muda. Sosialisasi bahaya narkoba terus kita lakukan, terutama di sekolah,” tandasnya.
Sementara itu, EP, salah satu tersangka yang diamankan, mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari salah satu rekannya.EP menuturkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1 juta. Selain digunakan sendiri, narkoba tersebut juga dijual kepada orang lain.
“Narkoba tersebut saya gunakan sendiri, sebagian saya jual. Saya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama empat tahun penjara,” katanya. (Lim)