kriminal

Bisnis Mesum di Kamar Kost di Pemalang Terbongkar!

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:50 WIB
Ilustrasi

Krjogja.com - PEMALANG - Personel Kepolisian Sektor Comal, Pemalang, Jawa Tengah menangkap dua orang penghuni kamar kost di Comal, Pemalang, ZA (24) dan RM (18), kedua tersangka diduga menyewakan kamar kost yang dihuninya untuk perbuatan asusila.


Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang, keduanya diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3/2023).


“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” katanya, dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat (17/3/2023).


“Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar,” imbuh Kapolres.


Setelah dicek warga, Kapolres Pemalang mengatakan, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16. Diduga kuat keempat pasangan ini tengah mesum.


[crosslink_1]


Selanjutnya, Kapolres Pemalang mengatakan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.


“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost,” kata Kapolres Pemalang.


“Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” ucap dia.


Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp. 35 ribu perjam.


"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang.


“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” imbuh Kapolres Pemalang.


Dengan tarif Rp 35 ribu perjam, Kapolres Pemalang mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.


“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres pemalang.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB