kriminal

Duh Bejatnya Pemulung MS, Ditolak Ibunya, Anaknya Dicabuli Berkali-kali

Selasa, 7 Maret 2023 | 16:16 WIB
MS, tersangka pencabulan anak 6 tahun (Foto: Toto R)

Krjogja.com - PURBALINGGA - Tega nian pemulung MS (24), warga Kaligondang Purbalingga ini. Karena ditolak kekasihnya untuk berhubungan intim, MS mengalihkan nafsu pejatnya kepada anak dari kekasihnya yang baru berusia 6 tahun. Aksi bejat pemulung terungkap berkat laporan kakak tiri korban ke polisi.


"Tersangka MS mengaku empat kali mencabuli korban," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Selasa siang (7/3/2023).


Suyanto yang didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menambahkan, pada Senin malam 13 Februari lalu, MS bertandang ke rumah kekasihnya, seorang janda beranak satu. MS mengajak berhubungan badan, tapi ditolak.


Selanjutnya, MS meminta anak korban memijat tubuhnya di kamar. Saat itulah, MS mencabuli bocah perempuan itu.


"MS mengulangi perbuatannya empat malam berturut-turut" ujar Suyanto.


Akibat perbuatan MS, korban mengalami trauma pada alat kelaminnya. Korban juga mengalami luka-luka pada bibirnya karena digigit pelaku.


Melihat kondisi korban sedemikian rupa, kakak tirinya membawa ke rumah sakit. Pemeriksaan dokter mendapati trauma pada alat kelamin bocah akibat penetrasi.


Tidak terima adiknya dicabuli, kakak tiri korban melapor ke polisi. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi menangkap korban di rumahnya pada 27 Februari lalu.


Kepada wartawan, MS mengaku kenal dengan ibu korban saat sama-sama memulung rongsok sekitar empat bulan lalu. Perkenalan itu berlanjut menjadi hubungan asmara. "Saya sering berhubungan badan dengan dia di rumahnya," tutur MS.


MS mengaku malam itu tidak bisa menahan hasrat saat permintaannya ditolak. Sehingga melampiaskannya kepada anak kandung kekasihnya yang baru berusia 6 tahun.


Walhasil, MS dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.


"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujar Suyanto. (Rus)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB