kriminal

Gelar Rekonstruksi Kekerasan Titik Nol Yogya dengan 15 Adegan, Ini Foto-fotonya

Jumat, 17 Februari 2023 | 16:26 WIB
Salah satu reka adegan dalam rekonstruksi kejadian kekerasan di Titik Nol Yogyakarta (Foto: Istimewa)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh Tahun penjara. (Sni)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB