kriminal

Gadaikan Sepeda Motor Kawan, Kuli Bangunan Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 29 November 2022 | 18:37 WIB
Tersangka SN saat diglandang Polres Banyumas (foto: toto rusmanto)

 

PURBALINGGA - Akibat perbuatannya menggadaikan sepeda motor orang lain, SN (48) dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Alhasil, warga Bojongsari Purbalingga itu terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

 

"Tersangka SN melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Nurdianto (53) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Selasa sore (29/11/2022).

 

Didampingi Kapolsek Mrebet Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Bripka Fikno, Pujiono menambahkan, pada Selasa (11/10/2022), dengan alasan hendak mengantar seorang kawannya, SN mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motornya.

 

Karena sudah saling kenal, korban tanpa curiga mengijinkan tersangka membawa sepeda motornya, Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi R-5743-DL beserta STNK kendaraan tersebut.

 

Alih-alih dikembalikan, setelah ditunggu hingga dua hari, SN tak kunjung datang. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mrebet.

 

Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Melalui serangkaian, keberadaan pelaku berhasil diendus.

 

"Tersangka tidak pergi jauh. Pada Sabtu (26/11/2022) pagi, petugas kami menangkapnya di wilayah Cipaku juga. Lengkap dengan barang bukti sepeda motor korban yang sempat digadaikan," ujar Pujiono.

 

SN kini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Sepeda motor korban beserta STNK dan kunci kontaknya juga diamankan sebagai barang bukti.

 

Polisi yang melakukan pengembangan kasus itu mendapat pengakuan tersangka telah melakukan tindak pidana serupa. Yakni penggelapan sepeda motor di Desa Binangun Mrebet pada tahun 2021. Serta, berbagai tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari,  Kecamatan Mrebet dan di wilayah Jakarta periode tahun 2020 - 2022.

 

"Tersangka mengaku kurang lebih telah melakukan tindak pidana lain sebanyak 13 kali. Tapi tersangka belum pernah tertangkap atau menjalani hukuman," jelasnya. (Rus)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB