kriminal

Duh Gusti.. Kasus Curat di Karanganyar Libatkan Anak-anak

Senin, 26 September 2022 | 16:50 WIB
Para tersangka kasus curat dihadirkan saat gelar barang bukti. (Foto: Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar mengamankan 5 pelaku pencurian dan pemberatan. Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.


Dalam ungkap kasus yang digelar secara bersamaan di Mapolresta Surakarta, Senin (26/9/2022) tersebut, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, kasus pencurian dan pemberatan tersebut terjadi di Kecamatan Gondangrejo sebanyak dua kasus, satu kasus terjadi di Matesih, satu kasus di Kecamatan Colomadu dan satu kasus terjadi di Karanganyar Kota. Para tersangka melakukan perbuatan itu sepanjang Agustus-September 2022.


Lima pelaku diamankan dalam kejadian itu masing-masing AS, MB, SJS, RP dan MF.


“Barang bukti yang diamankan empat unit sepeda motor serta dua unit HP. Satu unit sepeda motor telah kita serahkan kepada korban,” jelas Wakapolres.


Ditegaskannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.


"Dari lima kasus ini, dua kasus diantaranya telah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (Lim)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB