PURBALINGGA, KRJOGJA.com – Jauh-jauh dari Musi Rawas Sumatera Selatan ke Purbalingga, TFA (21) dan D (23) bermaksud mengais nafkah dengan berjualan pakaian.
Hanya karena tergoda narkoba, keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga.
“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (25/6/2022) di sebuah tempat kost di wilayah Kecamatan Kemangkon,†tutur Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis sore (21/7/2022).
Bersama pelaku diamankan barang bukti 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.
Pujiono yang didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin menyebutkan, kedua tersangka patungan uang untuk membeli psikotropika secara online.
Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati. Rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal itu mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.  (Rus)