kriminal

Cabuli 8 Santriwati, Oknum Guru TPQ Divonis 18 Tahun

Selasa, 19 Juli 2022 | 21:10 WIB
Suasana sidang daring putusan terdakwa oknum guru TPQ di PN Kudus dalam perkara pencabulan.

KUDUS, KRJOGJA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis hukuman penjara 18 tahun terhadap oknum guru TPQ Alwan (48) warga Kota Kretek, dalam perkara pencabulan terhadap delapan santriwati bawah umur.

Sidang putusan terhadap kasus pencabulan yang terjadi beberapa bulan lalu itu, digelar secara daring di ruang sidang Kartika PN Kudus, Selasa (19/7/2022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ziyad, dengan anggota Rudi Hartoyo, dan Dewantoro.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, dalam putusan sidang terdakwa dihukum 18 tahun pidana penjara. Vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurugan penjara selama lima bulan.

Dijelaskan, dalam perkara pencabulan yang dilakukan dengan korban lebih dari satu orang menjadi salah satu pertimbangan pemberatan atas putusan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa yang merupakan seorang pendidik atau guru TPQ, telah mencoreng nama baik institusi dan pendidik lainnya. "Korban- korbannya anak dibawah umur, juga memberatkan terdakwa dalam vonisnya," terangnya.

Berdasar pengakuan terdakwa dalam persidangan, pencabulan dilakukan secara tiba-tiba dan terdakwa mengaku khilaf. Meski demikian, terdakwa masih diberi waktu majelis hakim selama tujuh hari setelah putusan untuk pikir-pikir melakukan banding, jika memang tidak menerimakan putusan yang sudah dibacakan hakim.

"Jaksa sudah menerima putusan. Untuk terdakwa masih pikir-pikir, kami beri waktu tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding," katanya.(Trq)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB