Saat diinterogasi,tersangka mengakui kalau akan mencuri dan sedang berusaha membuka gembok kotak infaq.
Tak lama kemudian banyak warga sekitar berdatangan. Tersangka mengakui kalau sebelumnya sudah dua kali mencuri uang kotak infak di masjid tersebut.
Yaitu pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 kurang lebih sekitar Rp. 200.000, dan hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 kurang lebih sekitar Rp. 600.000.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Klaten Utara. Sejumlah barang bukti yang behasil diamankan petugas antara lain, satu buah tas slempang warna hitam bertuliskan “Converse One Star" warna putih.
Juga 1 buah tang warna orange, 1 buah kawat kecil ukuran 8 Cm, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kotak infaq dengan lebar 30 Cm, tinggi 40 Cm warna abu-abu bertuliskan “Kotak Infaq", dalam keadaan terkunci 2 gembok warna kuning emas. (Sit)