kriminal

Masuk DPO, Resmob Polres Pati Kejar Pelaku Pengroyokan

Jumat, 10 Januari 2020 | 20:10 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Dua puluh lima orang tersangka pelaku penganiayaan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga  terlibat pengeroyokan di 16 TKP yang berbeda.  

Kapolres Pati, AKBP Bambang YS, SIK menjelaskan, hingga awal Januari 2020, pihaknya menangani 16 kasus tindak penganiayaan, dengan melibatkan 41 tersangka. "Pelakunya, baru tertangkap 16 orang. Sisanya masuk DPO," ujarnya, Jumat (10/1/2020). 

Sejumlah barang bukti kasus pengroyokan yang diamankan petugas,  berupa clurit, pisau, pedang, kapak, dan sepeda motor. Dan tersangka yang masuk DPO, diburu anggota Resmob. 

"Tindak penganiayaan yang  paling banyak, terjadi di Kecamatan Tayu dan Dukuhseti," tambahnya. 

AKBP Bambang YS, SIK menyebutkan, tersangka pelaku penganiayaan dan korbannya, selalu karena pengaruh minuman keras.  

"Penanganan pelaku yang masih dibawah umur, melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ucap Kapolres Pati. (Cuk)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB