kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Ricuh di Stadion Mandala Krida

Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:20 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Polresta Yogyakarta mengamankan total 51 orang buntut dari kericuhan usai pertandingan PSIM vs Persis di Stadion Mandala Krida, Senin (21/10/2019) petang. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ricuh! Laga PSIM vs Persis Dihentikan, Persis Unggul 2-3

"Tersangka diamankan pagi tadi 3 orang, dua di bawah umur dan satu dewasa. Hari ini penyidik masih bekerja, kalau layak ditahan, akan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019).

Masing-masing tersangka berinisial HKC (15), FR (16), dan NCS (18), seluruhnya warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Ketiganya masih didalami apakah termasuk dalam kelompok suporter atau tidak.

Yuliyanto menyebutkan ada dua laporan polisi terkait kasus ini, yakni perusakan kendaraan patroli dan perusakan kendaraan sepeda motor.

Sementara puluhan orang lainnya diamankan polisi karena diduga hendak berbuat kerusuhan. Mereka diamankan dari sejumlah titik di Kota Yogyakarta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bom molotov hasil dari penyisiran di sejumlah lokasi sebelum dan seusai pertandingan berlangsung. Barang bukti tersebut juga masih didalami milik siapa dan akan dipakai untuk apa.

"Kami sedang pelajari CCTV di lokasi yang kedapatan molotov itu. Ada molotov di luar pagar stadion, itu malam setelah peristiwa, jadi setelah olah TKP kami menyisir di luar pagar dan mendapati itu," jelas Yuliyanto.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB