kriminal

Gunakan Tembakau Gorilla Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 13 September 2019 | 03:10 WIB
Tersangka diapit petugas. (Foto: Zaini A)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Seorang penuda AAR (32) warga Dusun Krondahan RT. 03 RW. 04 Desa. Tegalsari Kecamatan Kedu Temanggung, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Temanggung saat sedang mabuk usai menghisap tembakau gorila, Rabu (11/9/2019).

Kasat Narkoba AKP Sri Hariyono SH mengatakan sebelum ditangkap pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pemuda berteriak-teriak dan mengamuk di sekitar rumahnya dengan dugaan mabuk. Petugas lalu mendatangi dan menangkapnya.

"Dari pemeriksaan mengaku usai konsumsi tembakau gorila dan dari penggeledahan didapati antara lain satu linting rokok utuh berisi irisan daun kering Narkotika jenis tembakau gorila berat kotor 0,16 gram. Satu linting rokok sisa pakai berisi irisan daun kering Narkotika jenis tembakau gorila berat kotor 0,06 gram dan satu buah tempat isi ulang pensil," katanya.

Dia dijerat primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana

paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan  paling banyak Rp 8 miliar.

Tersangka AAR mengatakan membeli tembakau gorila bersama temannya, RE. Barang itu dibeli  secara online melalui media sosial Line pada akun Gading Kembar dengan harga Rp 100 ribu mendapatkan paket kecil berisi  3 (tiga) linting.

"Transaksi dilakukan online dan  uang ditransfer melalui ATM Bank. Paket  diambil di alamat yang ditentukan yaitu di bawah pal tiang listrik di daerah Bengkal Kecamatan Kranggan," katanya.

Dikatakan sudah beberapa bulan terakhir mengkonsumsi tembakau gorilla karena pengaruh teman. Hingga akhirnya tertangkap polisi.(Osy)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB