Baca Juga:Â Kasus Aborsi, Orok Dibuang di Lahan Sempit
Dalam pemeriksaan DP mengakui perbuatannya dihadapan petugas dan menyita sejumlah barang bukti berupa obat yang diduga dipakai untuk aborsi terhadap SH. Obat tersebut dibeli sendiri oleh DP secara online.Â
“Informasinya sesuai keterangan DP mereka melakukan aksi nekat aborsi terhadap SH karena diduga hubunganya tidak direstui orang tua,†lanjutnya.Â
DP dan SH dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 194 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehaan Jo Pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Mam)