kriminal

Hubungan Tidak Direstui, Sepasang Kekasih Nekat Lakukan Aborsi

Minggu, 25 Agustus 2019 | 13:31 WIB
Ilustrasi

Baca Juga: Kasus Aborsi, Orok Dibuang di Lahan Sempit

Dalam pemeriksaan DP mengakui perbuatannya dihadapan petugas dan menyita sejumlah barang bukti berupa obat yang diduga dipakai untuk aborsi terhadap SH. Obat tersebut dibeli sendiri oleh DP secara online. 

“Informasinya sesuai keterangan DP mereka melakukan aksi nekat aborsi terhadap SH karena diduga hubunganya tidak direstui orang tua,” lanjutnya. 

DP dan SH dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 194 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehaan Jo Pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Mam)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB