YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Sat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta berhasil menangkap SU (37) pelaku pengedar penyalahgunaan obat-obat berbahaya jenis Yarindo. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku.
Kasat Narkoba mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap SU di kediamannya Karangantar MG III/1162 Yk, Rt/Rw 006/018 Brontokusuman Mergangsan.Â
"Setelah kami berhasil mengintrogasi para pembeli atau para saksi yang keluar masuk rumah SU. Selanjutnya kami melalakukan penggeledahan dan menangkan tersangka di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Kota Yogya Kompol Cahyo wicaksono saat jumpa pers kasus penyalahgunaan naskotika di Mapolresta, Selasa ( 25/06/19).
Selasa 11 Juni 2019 petugas kepolisian mendapat informasi. Hasil ungkapan dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada penyalahgunaan obat-obatan keras di wilayah Brontokusuman Mergangsan, Yogyakarta. Pihaknya bersama anggotanya yang dipimpin oleh kanit 2 Iptu Aditya Parman memperdalam informasi tersebut.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, petugas melakukan pemantauan terhadap tempat tinggal SU. Pukul 20:00 WIB didapati ada seorang berinisial GU yang datang dan keluar dari rumah tersangka.Â
"Petugas kami kemudian langsung mengikuti orang yang keluar dari rumah SU untuk diinterogasi. Orang itu mengaku kepada petugas kami telah membeli pil Yarindo dari SU dan ditemukan barang bukti 10 butir pil Yarindo dalam kemasan," jelasnya kepada wartawan.
Kemudian, pihaknya melanjutkan kembali pengintaian di rumah SU, dan didapatkan lagi saksi atau pembeli AY obat dari tersangka dengan barang bukti satu buah topi warna hitam yang didalamnya terdapat 10 pil Yarindo.