Setelah mendapat barang bukti dan pengakuan saksi-saksi, kemudian petugas kepolisian langsung menangkap SU pada hari Selasa 11 Juni 2019 sekitar pukul 23:00 WIB ditempat tinggalnya.Â
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari SU berupa satu buah pembungkus pil Yarindo, satu buah HP merk Lenovo warna gold, uang tunai sebesar Rp 680.000.Â
"Masuk kedalam undang-undang kesehatan dan yang dijerat adalah yang Mengedarkan atau pengedarnya. SU kami amankan dan kami bawa ke polresta kota Yogya untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.Â
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Ive)