BANTUL, KRJOGJA.com - Enam bulan dalam burun petugas, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka Rk (24) warga Gunungkelir Desa Pleret Kecamatan Pleret Bantul disergap petugas di rumahnya. Kini polisi masih mengembangkan kasus curat dengan tersangka Rk, karena sebelumnya lelaki bertato itu baru saja keluar dari penjara dalam kasus sama.
Kanit Reskrim Polsek Piyungan Polres Bantul Polda DIY, Ipda Jamingan SH, Senin (27/5/2019) mengatakan, kasus tersebut terjadi akhir Oktober 2018 di kos kosan Nur Amin (38) di Wanujoyo Lor Piyungan Bantul. Sebelum menggasak tiga buah handphone, tersangka malam itu mengendarai motor di Jalan Piyungan - Prambanan, selanjutnya tersangka berhenti di depan pintu. Kemudian Rk masuk dan menggasak tiga buah handphone dikamar dan meja.
Setelah barang curian berada ditangan, Rk keluar rumah tersebut dan melanjutkan perjalan ke arah Prambanan untuk membeli minuman keras. Pagi harinya kasus pencurian dilaporkan ke Polsek Piyungan Bantul. Petugas secara maraton melakukan penyelidkan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Kecurigaan akhirnya mengarah kapada Rk, namun selama ini tersangka jarang pulang. Petugas tidak menyerah dan perburuan terus dilakukan, termasuk mencari menyisir tempat-tempat yang mungkin dijadikan untuk sembunyi.
Setelah dicari disejumlah tempat, petugas mendapat informasi jika tersangka berada di rumah. “Petugas berulangkali menyanggong di rumahnya di Pleret, namun kerap gagal. Tetapi akhirnya Rk juga kami bekuk,†ujar Jamingan.
Berhasil meringkus tersangka Curat paling dicari, petugas tidak mau gegabah. Rk dibawa ke Polsek Piyungan dengan pengawalan ketat. Jamingan mengungkapkan, jika Rk pernah malarikan diri ketika sudah berada ditangan polisi. Sementara itu sejumlah barang bukti telah dijual kepada orang tidak dikenal dan di Pasar Pleret.(Roy)