SOLO, KRJOGJA.com - Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta dan Polresta Solo menemukan senjata api jenis laras panjang kaliber 7,62 mm seri 308 yang diduga ilegal. Barang tersebut dikirim melalui Kantor Pos Solo, Rabu (6/3/2019), dan berasal dari Amerika Serikat. Kiriman itu kemudian diserahkan ke Mapolresta Solo dijadikan barang bukti.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (KP2BC) Surakarta, Aries Baroto mengungkapkan, petugas bea cukai di Kantor Pos Solo mendapati temuan senpi laras panjang setelah paket mencurigakan dari Amerika Serikat dengan tujuan jalan Adisucipto, Solo diperiksa menggunakan sistem deteksi sinar X (X Ray). Sesuai peraturan, pengiriman senjata tidak diperbolehkan.Â
"Ada petugas kami yang berada di Kantor Pos Besar Surakarta yang mengurusi soal penerimaan barang dari luar negeri. Kemudian dari X Ray kedapatan barang seperti itu maka kami cegah. Ada dalam peraturan kami dalam 30 hari, pemilik barang harus datang namun ternyata tidak datang sehingga ada dugaan barang kiriman ilegal," ujarnya.
Baroto menambahkan, pengiriman senjata tersebut dari Amerika Serikat dan ditujukan kepada sebuah alamat di Jalan Adi Sucipto No 4 Solo."Tugas kami menyerahkannya kepada kepolisian karena tidak ada dalam wewenang kami tentang senjata api. Dan ini yang pertama kalinya temuan senjata api di wilayah Surakarta," paparnya.Â
Sementara itu, Waka Polresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, mekanisme pengiriman senjata api laras panjang harus melalui izin dari Divisi Intelkam Mabes Polri. Selain itu, pengirimannya juga harus disalurkan melalui Perbakin. Adapun senjata api laras panjang itu diduga digunakan untuk berburu.Â
"Jadi, importir harus mengantungi izin dari Intelkam Mabes Polri dan menyertakan surat-suratnya. Setelah itu disalurkan melalui Perbakin," pungkasnya.(Hwa)