BANTUL, KRJOGJA.com - Satuan Narkoba Polres Bantul membekuk lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba disejumlah tempat di Bantul dan Sleman. Mereka An (34) warga Krobokan Tamanan Banguntapan Bantul, Al (19), Ed (29), Sp (32) semua warga Tarudan, Desa Bangungharjo Sewon, Bantul, serta Sh (35) warga Blimbingsari Catur Tunggal, Depok, Sleman. Dari lima tersangka itu petugas menyita barang bukti ribuan pil terlarang berbagai jenis. Hingga kini polisi intensif melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Â
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Andyka Dony SIK SH didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, Jumat (8/2/2019) malam mengatakan, dalam kasus itu pada awalnya melakukan penyelidikan di daerah Donoloyo Tamanan Bantul. Sesuai informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi yang melibatkan An warga Krobokan Tamanan Bantul. Senin 4 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 petugas berhasil menyergap An di daerah Tamanan Banguntapan Bantul. Dari tangan An petugas menyita barang bukti 60 plastik klip bening, serta lima botol, setiap botol berisi 1.000 pil.Â
"Untuk tersangka An ini dijerat dengan pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Andyka.Â
Setelah meringkus An petugas mengendus jaringan lainnya di daerah Bangungarjo Sewon Bantul.  Dalam penangkapan itu tiga orang Tarudan Bangunharjo Sewon Bantul berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti. Dari penangkapan itu polisi berhasil membekuk Sh warga Blimbingsari Catur Tunggal Depok Sleman. Andyka mengungkapkan, jika sasaran peredaran obat terlarang sejauh ini pelajar, buruh warga secara umum. Oleh karena itu Andyka minta kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi peredaran nakorba. (Roy)