SLEMAN, KRJOGJA.com - Terinspirasi dari sinetron di televisi, Ny MY (48) warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta menutupi aksi pencurian dengan barang-barang berbau mistis. Sejak September lalu, MY mencuri perhiasan emas hingga uang dolar milik majikannya. Tersangka sengaja meninggalkan daun-daun hingga tanah dibungkus kain mori agar korban mengira hartanya diambil makhluk halus.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan, tersangka MY sudah bekerja selama setahun belakangan ini di rumah korban Istoqlal Rezaaufan (30) warga Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka beberapa kali mencuri harta benda di rumah korban. Menurut Kapolsek, pada pencurian pertama dan kedua, tersangka mengambil perhiasan emas berupa satu gelang emas 13 gram, satu gelang emas 10 gram serta uang sebesar Rp 700.000. Dalam aksinya yang ketiga, tersangka mencuri uang dolar sebanyak 75.000 U$.Â
“Tersangka ini pembantu rumah tangga di rumah korban. Dia beraksi saat rumah korban dalam keadaan sepi. Tiap kali mencuri, tersangka meninggalkan barang seperti tanah yang dibungkus kain mori hingga daun-daunan. Berharap korban mengira pencurian dilakukan oleh makhluk halus,†terang Kompol Yugi saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Akibat ulah tersangka, korban menderita kerugian lebih Rp 17 juta. Kompol Yugi mengungkapkan, lama kelamaan korban curiga dengan tingkah laku MY. Hingga akhirnya korban memasang kamera CCTV dan memancing korban dengan perhiasan imitasi. “Dari kecurigaan itu, korban akhirnya melaporkan pencurian yang menimpanya ke kantor polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY di kawasan Mlati,†tandas Kapolsek.
Meski sempat mengelak, namun MY akhirnya mengakui karena sudah ada bukti rekaman CCTV dari korban. Panit Reskrim Polsek Mlati Aiptu Sagimin menambahkan, dari pengakuan tersangka, perhiasan curian sudah dijual di pembeli emas di pinggir jalan. Sedangkan uang dolar sudah ditukarkan ke money changer. “Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Termasuk untuk membeli kipas angin dan handphone,†tandas Aiptu Sagimin.
Tersangka MY meninggalkan barang-barang tersebut lantaran terinspirasi dari sinetron di televisi. Atas pencurian yang dilakukannya, kini MY harus mendekam di sel tahanan khusus perempuan di Polres Sleman. Petugas menyita barang bukti berupa dompet warna abu-abu, kotak perhiasan warna merah, satu lembar nota beli emas jenis gelang senilai Rp 5,9 juta, dua bungkusan kain putih berisi tanah dan sejumlah daun kering dalam amplop. “Selama mencuri, tersangka tidak melakukan perusakan di lemari korban. Tersangka dijerat pasal 362 jo pasal 64 KUHP tentang pencurian,†pungkas Aiptu Sagimin.(R-2)Â