SEMARANG, KRJOGJA.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap ketika menunggu calon pembeli di rumahnya, jalan Pamularsih Buntu ,Bojongsalaman, Semarang. Penyidik Sat Serse Narkoba Polrestabes Semarang, Rabu (24/10/2018) selain meringkus Yuliansyah alias Sinyo (31), juga menyita sedikitnya 122 gram sabu senilai Rp 122 juta, alat saringan, alat timbangan dan segebung plastik klip yang dipakai membungkus barang haram tersebut.Â
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiygoso Seno Aji pada gelar kasus menyetbukan ulqh Sinyo ywng berprofesi sebagai juru parkir di halaman Klenteng Gam Lombok Semarang berdasarkan informasi dari masyarakat.Â
"Begitu memperoleh infomasi terus di dalami dengan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ungkap Abiyoso yang didampingi Kasatserse narkobanya, AKBP Hanafi.Â
Tersangka Sinyo mengaku mengedarkan barang terlarang sudah dua kali. Yang pertama seberat 50 gram dan kedua 122 dari 125 gram, namun terbongkar. Mengenail asal barang bukti sabu dari bandar berinisial N.Â
Katanya, ia kenal N sejak beberapa tahun silam ketika sama sama mendekan di Lapas Pati. Saat itu Sinyo masuk bui terlibat kasus pencurian motor,sedangka N terlibat kasus narkoba. Bahkan, N sekeluar dari Lapas kembali bergelut narkoba kembali tertangkap dan sekarang menjadi anak binaan LP Nusakambangan.
Tersangka Sinyo, mengku meski mendapatkan sabu sebanyak itu dari N dengan sistem hutang sesuai harga pergram sabu Rp 1 juta, namiun ia mengaku merasa kecewa. Pasalnya, sabu tidak lagi murni sabu, tp diberi campuran. Hal ini membuat Sinyo murka dan berjanji tidak akan membayar hutang sabu senilai Rp 85 juta.Â
Ciri khas sabu yang diberi campuran sejenis serbuk nudah terbakar. "Saya tidak tahu jenis campuran, tetapi yang jelas sabu campuran bila dibakar gosong," demikian tersangka Sinyo. (Cry)