kriminal

Satlantas Tetapkan Tersangka Aksi Ngedrift

Jumat, 19 Oktober 2018 | 13:31 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Satlantas Polres Karanganyar menetapkan warga Tasikmadu, WLF sebagai tersangka kasus ugal-ugalan di jalan tembus Tawangmangu-Magetan, tepatnya di Dukuh Ngledok Rt 04/Rw II Desa Gondosuli, Tawangmangu. Salah satu buktinya rekaman video aksi ngedrift yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

“Hasil olah TKP dan rekonstruksi di lapangan, muncul fakta bahwa bukan kecelakaan biasa. Ada faktor kesengajaan. Terlebih, pelaku meminta orang lain merekam aksi ngedriftnya di jalanan,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Sutarno kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).   

Bukti berupa dua rekaman video dibuat pada Minggu (14/10/2018). WLF, pengemudi mobil Mazda AD 9234 MN warna hijau itu melaju kencang di jalan menurun dan menikung. Begitu masuk tikungan, oleng ke kiri kemudian ke kanan. Terdengar suara berdecit saat manuver itu. Mobil kemudian menyelonong jalur berlawanan. Posisinya tepat di belakang mobil Kijang yang melaju dari arah berlawanan. Mobil berakhir dengan suara gaduh menabrak warung. Terdapat mobil dari arah berlawan, diduga Brio kuning, menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil Mazda. Pada video kedua memperlihatkan kondisi mobil Mazda usai menabrak dinding warung di tepi jalan. Sejumlah orang berkerumun di dekat mobil maupun di teras warung. Bukti lainnya, tak ada bekas pengereman di TKP.

“Kemarin kami melakukan gelar. Tersangka dikenai pasal 311 UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 8 juta,” katanya.

Dalam gelar internal, polisi baru memutuskan tersangka tunggal. Sedangkan perekam vidio berstatus saksi. Polisi juga memeriksa unggahan aksi ngedrift WLF di akun media sosialnya. Meski begitu, tersangka hanya mengakui sekali melakukan aksi meresahkan itu.

“Banyak terdapat foto ngedrift dia. Ngakunya, bukan dari klub mobil manapun. Tapi pernah belajar ngedrift,” kata Sutarno.  

Kini polisi mengamankan mobil Mazda yang dipakai tersangka melakukan aksi meresahkan. Meski tidak ditahan, ia diwajibkan lapor ke kantor polisi. Akibat aksi tersebut, sebuah warung rusak ringan dan seorang di dalam toilet warung tertimpa material dinding. (Lim)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB