SOLO, KRJOGJA.com - Setelah diperiksa intensif dan di cross ceck dengan sejumlah bukti dan saksi, pengemudi sedan Mercy, Iwa (40 ) penabrak Eko Prasetyo warga Asrama Polisi Manahan, Banjarsari, Solo hingga tewas, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Iwa pengemudi mobil Mercy sengaja menabrak sepeda motor Honda Beat di ruas jalan KS Tubun, tepat di sebelah Timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (23/8/2018). Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Solo telah memasukkan pengusaha pabrik cat itu ke sel tahanan Mapolresta Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadli , Kamis (23/8/2018) mengatakan karena sudah ditemukan unsur pidana yakni sengaja menabrak Eko Prasetyo pengendara sepeda motor, kasus kecelakaan yang semula ditangani penyidik Satlantas diambil alih oleh penyidik Reskrim Polresta Solo.
BACA JUGA :
Sebelum Tabrak Beat, Pengemudi Mercy Terlibat Cekcok dan Sempat Kabur
 Pengemudi Mercy ini Sengaja Seruduk Beat Sampai Pengendaranya Tewas?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ditabraknya pengendara sepeda motor bernama Eko Prasetyo warga Asrama Polisi Manahan, Banjarsari, Solo oleh Iw (40) pengemudi mobil Mercedes Benz A 400 warna hitam bernomor polisi AD 888 QQ masih ditangani penyidik gabungan Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Rabu (22/8/2018).Â