kriminal

Oknum PNS Lapas Nusakambangan Selundupkan Narkoba untuk Napi

Kamis, 14 Juni 2018 | 00:15 WIB

CILACAP, KRJOGJA.com - Tiga orang diduga pengedar dan kurir narkoba dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Cilacap. Dari mereka disita barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta ribuan butir pil ekstasi.

"Dari tiga tersangka itu salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Nusakambangan, " ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto kepada KRJOGJA.com, Rabu (13/06/2018).

Oknum tersebut berinisial S (55) yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan. Oknum tersebut bertugas sebagai kurir narkoba untuk menyerahkan narkoba kepada R (38) yang tak lain napi penghuni lapas tempat bekerjanya.

"Jadi oknum ASN itu ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba dari Jakarta melalui suatu travel yang kemudian akan dibawa masuk ke Nusakambangan," lanjutnya.

Adapun tersangka lainnya yakni D (41) warga Gumilir Cilacap diringkus saat berada tepi Jalan Raya Proliman arah Kuripan masuk wilayah Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Cilacap. Dari hasil pemeriksaan diketahui oknum ASN tersebut menerima upah Rp 5 juta untuk sekali membawa masuk paket sabu ke Nusakambangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman diatas 5 tahun. (Mak)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB