kriminal

Kecanduan Pil Koplo, Sopir Ditangkap

Rabu, 21 Februari 2018 | 16:35 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - WK (32) warga Sewon Bantul ditangkap petugas setelah terbukti menyalahgunakan obat-obatan yang mengandung psikotropika. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini kedapatan memiliki 3 butir pil Alprazolam 0,5 gram saat ditangkap di kawasan Godean Sleman, Selasa (20/02/2018) dini hari kemarin.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat pelaku sering mengkonsumsi pil jenis tersebut. Alprazolam sendiri merupakan obat penenang yang penggunaannya harus dalam pengawasan dokter dan wajib menggunakan resep.

Informasi itu segera ditindaklanjuti petugas dengan mengintai aktivitas pelaku selama beberapa hari. Setelah tersangka terbukti menyalahgunakan obat tersebut petugas segera mengerebek dan melakukan penangkapan.

Saat ditangkap Polisi langsung menggeledah pelaku dan berhasil ditemukan pil Alprazolam tersebut. Tersangka langsung dibawa ke mapolresta berikut barang bukti yang dimilikinya untuk dilakukan penyidikan.

“Tersangka telah diamankan kemarin oleh anggota. Saat ini kasusnya tengah ditangani jajaran Satres Narkoba (Polresta Yogyakarta),” ungkap Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti Wijayanti, Rabu (21/02/2018).

Dari penyidikan sementara terungkap pelaku merupakan pengguna. Petugas masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut. (Van)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB