BANTUL, KRJOGJA.com - Satuan Sabhara Polsek Banguntapan Bantul menggrebek rumah milik Pr (20) di Potorono Banguntapan Bantul lantaran mengedarkan minuman keras (Miras). Dari itu polisi menyita barang buki sejumlah miras yang disimpan dalam mesin cuci.Â
Kapolsek Banguntapan Bantul, Kompol Suhadi SH MH, Minggu (4/2) mengatakan, sebelum digrebek petugas mendapat informasi dari masyarakat jika Pr ditengarai mengedarkan miras.
"Petugas langsung melakukan pemantauan dilapangan termasuk disekitar rumah Pr. Kemudian melakukan penggrebekan dengan menggeledah sejumlah ruang tempat tinggal itu. Petugas kami menemukan barang bukti miras di dalam mesin cuci,†ujar Suhadi. Â
Pr mengaku jika perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun 2018. Sebelumnya petugas Sabhara Polres Bantul menyergap mobil pickup pembawa ratusan botol miras yang akan diantarkan ke pantai selatan.
Kanit Dalmas Sat Shabara Polres Bantul, Ipda Sawabi, mengatakan penyergapan dilakukan di Jalan Samas Cangkring Bambanglipuro. Keberhasilan petugas setelah sebelumnya jajarannya mencurigai sebuah mobil pickup yang sering mamasok miras ke Pantai Samas. (Roy)