kriminal

Pengedar Digrebek, Temukan Miras di Mesin Cuci

Minggu, 4 Februari 2018 | 18:21 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Satuan Sabhara Polsek Banguntapan Bantul menggrebek  rumah milik Pr (20) di Potorono Banguntapan Bantul lantaran mengedarkan minuman keras (Miras). Dari itu polisi menyita barang buki sejumlah miras yang disimpan dalam mesin cuci. 

Kapolsek Banguntapan Bantul, Kompol Suhadi SH MH, Minggu (4/2) mengatakan,  sebelum digrebek petugas  mendapat informasi dari masyarakat jika  Pr ditengarai mengedarkan miras.

"Petugas langsung melakukan pemantauan dilapangan termasuk disekitar rumah Pr.  Kemudian melakukan penggrebekan dengan menggeledah sejumlah ruang tempat tinggal itu. Petugas kami menemukan barang bukti  miras di dalam mesin cuci,” ujar Suhadi.  

Pr mengaku jika  perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun 2018.  Sebelumnya petugas Sabhara Polres Bantul  menyergap mobil pickup pembawa ratusan botol miras yang akan diantarkan ke pantai selatan.

Kanit Dalmas Sat Shabara Polres Bantul, Ipda Sawabi, mengatakan penyergapan dilakukan di Jalan Samas Cangkring Bambanglipuro. Keberhasilan petugas  setelah sebelumnya jajarannya  mencurigai sebuah mobil pickup yang sering mamasok miras  ke Pantai Samas. (Roy)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB