kriminal

Satnarkoba Bantul Sita Ribuan Obat Terlarang

Selasa, 30 Januari 2018 | 16:27 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Satuan  Narkoba Polres Bantul membekuk tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial EW  (24) warga Kwaron  Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul di rumahnya, Kamis (25/01/2018)

Tersangka berperan sebagai pengedar, dan bakal dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 maliar.

 Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny H SH SIK didampingi Kasubbag Humas Sulistiyaningsih, Selasa (30/1)  mengatakan, dari tangan tersangka, petugas  menyita barang bukti 3.290 tablet Trihexyphenidyl 2mg, handphone dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Petugas juga mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan Narkoba lainnya. 

"Para tersangka dijerat pasal Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

AKP Andhyka menambahkan selama kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Bantul mengamankan delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.  Dari para tersangka itu petugas menyita barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.511 tablet, tembakau gorilla seberat 0,43 gram dan dua plastik sisa sabu.  (Roy)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB