SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Ribuan botol minuman keras (miras) dan rokok ilegal dimusnahkan di halaman kantor Setda Sukoharjo, Rabu (29/11).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan miras dan rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti dan kasusnya sudah selesai.Â
Petugas, kata Heru mendapati peredaran miras dan rokok ilegal menyalahi aturan karena tidak memiliki izin resmi. Peraturan yang dilanggar baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) maupun Undang Undang.
"Barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.497 botol miras dari berbagai jenis seperti ciu, anggur merah dan lainnya. Pemusnahan juga dilakukan petugas terhadap ribuan rokok ilegal."
Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi mengatakan pemusnahan barang bukti baik berupa miras dan dan rokok ilegal memang harus dilakukan. Sebab penanganan kasus barang bukti tersebut sudah selesai. (Mam)