kriminal

Edarkan Narkoba untuk Bayar Cicilan

Selasa, 3 Oktober 2017 | 17:39 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil koplo. Tiga tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar berhasil ditangkap petugas termasuk DS alias Nyot-nyot yang menjadi bandar besar penyuplai barang haram tersebut.

Dua tersangka yakni DO dan FK berperan sebagai pengedar sementara DS berperan sebagai bandar yang mendistribusikan pil ke belasan pengedar lainnya. Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin didampingi Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengungkap awal penangkapan Nyot-nyot dikarenakan yang bersangkutan diindikasi memiliki narkoba jenis sabu dan alat hisap.

“Mulanya kami tangkap DS karena kepemilikan sabu dan alat hisap yang disembunyikan di balik gitar. Setelah digeledah di rumahnya kami dapatkan 10.330 pil Trihexyphenidyl, 15.000 pil Hexymer, 210 pil Alprazolam dan 230 butir Riklona, lantas kami lakukan pendalaman,” ungkapnya di Mapolres Sleman, Selasa (03/10/2017).

Tersangka DS mendapatkan pasokan ribuan obat keras tersebut dengan cara memesan melalui online yang kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sekali beli menurut Heru Muslimin, DS menghabiskan uang Rp 12 juta hingga Rp 14 juta.

“Oleh DS, pil tersebut kemudian diedarkan lagi dengan dijual per toples berisi 1.000 butir seharga Rp 1 juta, padahal DS beli per toples seharga Rp 600.000. DS pesan melalui BBM kemudian setelah uang ditransfer barang dikirim dari Jakarta,” imbuhnya.

AKP Tony menambahkan dua tersangka lainnya FK dan DO mengedarkan kembali pil yang mereka peroleh dari DS dengan  dikemas dalam paket hemat berisi 10 butir seharga Rp 30.000. “Jumlah pengedar dibawah DS belum bisa dipastikan ada berapa, tapi dia berani menanggung resiko, karena pengedar di bawahnya diperbolehkan membayar belakangan setelah pil laku terjual,” terang Kasat Narkoba Polres Sleman tersebut.

Di hadapan polisi, DS berdalih berjualan obat terlarang ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar angsuran di bank. “Pengakuannya untuk membayar cicilan bank, namun tetap saja tindakan tersebut melanggar hukum sehingga kami laukan penahanan di Polres Sleman. Kami juga masih selidiki lagi peredaran obat ini kemana saja. Khusus untuk tersangka DS akan dijerat pasal berlapis, Undang-undang Kesehatan, Psikotropika dan Narkoba,” pungkas AKP Tony. (Fxh)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB