kriminal

Pengangguran Jual Motor Pinjaman

Senin, 4 September 2017 | 11:32 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Saf (19) warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Umbulharjo karena terbukti telah melarikan sepeda motor milik temannya. Tersangka yang meminjam motor milik Ana Arifah (34) bukannya mengembalikan namun malah menjual kendaraan tersebut.Polisi dengan cepat dapat menangkap pelaku setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada petugas.

Kapolsekta Umbulharjo, Kompol Sutikno mengungkapkan, tersangka meminjam motor Hoinda Vario AB-3411-KJ di kawasan Jalan Veteran Yogyakarta. Setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak kunjung mengembalikan motor pinjaman tersebut.

"Korban membuat laporan kehilangan sepeda motornya yang dibawa tersangka. Antara korban dan tersangka telah saling kenal," ungkap Sutikno di Mapolsekta Umbulharjo, Senin (04/09/2017).

Dengan mengumpulkan petunjuk akhirnya petugas dapat menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Namun saat diamankan Polisi tak berhasil menemukan barang bukti karena sudah di jual.

Menurut pengakuan tersangka, motor yang dilarikannya itu telah dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Sore Jalan Malioboro Yogyakarta. "Hingga kini kami masih mencari sepeda motor korban yang telah dijual tersangka," tegasnya. (Van)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB