kriminal

Larikan Gadis di Bawah Umur, Duda Keren Ini Dipenjara

Senin, 24 Juli 2017 | 18:55 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Giy (34) warga Plipir Purworejo ditangkap unit reskrim Polsek Loano. Pria berstatus duda itu nekat melarikan B (17), gadis di bawah umur yang berstatus pelajar di Kecamatan Loano, ke Lampung tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Peristiwa itu berawal dari perkenalan korban dengan tersangka lewat aplikasi media sosial (medsos). Keduanya pun menjalin hubungan sebagai pacar.

Kapolsek Loano AKP Markotip mengatakan, Giy kemudian mengajak korban berangkat ke Lampung menjenguk orang tua tersangka. "Perginya selama kurang lebih dua minggu, orang tua korban tidak tahu," ujarnya menjawab pertanyaan KRJOGJA.com, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, orang tua korban kebingungan karena anak gadisnya tidak kunjung pulang. Mereka juga tidak tahu kemana perginya B. Orang tua akhirnya melapor ke Polsek Loano.

Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui ada hubungan antara korban dengan Giy. Petugas melanjutkan pelacakan dan menemukan keberadaan keduanya di Lampung. "Kami bergerak ke Lampung dan koordinasi dengan polsek setempat, lalu dilakukan penangkapan," katanya.

Korban dikembalikan kepada keluarganya, sedangkan Giy harus mendekam di tahanan Polsek Loano. Polisi menjerat tersangka dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.

"Diduga terjadi persetubuhan sehingga kami sangkakan pasal perlindungan anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.(Jas)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB