kriminal

Praktik Jual-beli Obat Aborsi Online Dibongkar

Rabu, 19 Juli 2017 | 14:13 WIB

Atas perbuatannya itu, tersangka saat dijebloskan ke tahanan Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 UU NO 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (Sam)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB