Atas perbuatannya itu, tersangka saat dijebloskan ke tahanan Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 UU NO 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (Sam)
Atas perbuatannya itu, tersangka saat dijebloskan ke tahanan Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 UU NO 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (Sam)