kriminal

Kekerasan Terhadap Wartawan, Karyawan PLTU Dituntut 7 Bulan

Jumat, 14 Juli 2017 | 21:23 WIB

REMBANG, KRJOGJA.com - Suryono (30 tahun), seorang pekerja PLTU Sluke warga desa Grawan kecamatan Sumber,Kabupaten Rembang  dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, karena didakwa terlibat dalam kasus kekerasan terhadap wartawan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, jumat (14/07/2017). Dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Rembang, Wakhid Adrian dan Muhammad Salahuddin membacakan tuntutan secara bergantian.

Muhammad Salahuddin membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, tindakan Suryono telah menghalang – halangi kerja insan pers, sehingga mengakibatkan informasi tidak sampai ke masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan, menyesali kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi.

      

JPU Salahuddin menambahkan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Selanjutnya ia menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Suryono siap membacakan nota pembelaan. Semula penasehat hukum terdakwa, Darmawan Budiharto memohon sidang dilanjutkan Kamis pekan depan. Tapi Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo menolak. Ia meminta agenda sidang selanjutnya bisa lebih cepat, yakni hari Senin, 17 Juli 2017. Darmawan akhirnya menyanggupi. (Ags)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB