kriminal

Mabuk Miras dan Jualan Pil Koplo, Pelajar Diringkus Polisi

Jumat, 14 Juli 2017 | 17:10 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Polres Karanganyar kembali menangani kasus peredaran pil koplo. Empat orang pelajar diamankan saat hendak bertransaksi pil dextromethorphan.

“Patroli Sat Sabhara menghampiri empat pemuda yang sedang nongkrong di jalan belakang DPRD Karanganyar pada Jumat (30/6) pukul 22.30 WIB. Di sana, bocah-bocah itu digeledah,” kata Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko di Mapolres, Jumat (24/7/2017).

Gelagat mencurigakan empat pemuda itu menunjukkan mereka sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Ditemukan sebotol bekas minuman ringan yang berisi 600 mililiter ciu murni. Polisi juga mendapati 10 butir pil warna kuning merek dextromethorphan di bagasi sepeda motor tersangka. Pil itu biasa dikonsumsi sesuai resep dokter. Namun, obat penenang ini sering disalahgunakan.

“Mereka ternyata mabuk-mabukan di lokasi.Sambil menunggu pembeli pil koplo,” katanya.

Empat pemuda itu merupakan pelajar di sekolah wilayah Karanganyar Kota berinisial DK (15), ABS (16), MFW (16) dan seorang pemuda putus sekolah Trisno Riyanto (19).

Setelah memastikan pil koplo itu akan diperjualbelikan, polisi menanti calon pembeli di lokasi. Dua pemuda lagi langsung diringkus begitu terbukti akan bertransaksi pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno menuturkan pelajar yang ditangkap mendapat hukuman wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

“Tengah didalami penggunaan pil itu. Siapa saja yang membeli dan menjual serta apakah menggunakan resep dokter. Patut dicurigai itu dipakai untuk obat penenang yang membahayakan kesehatan,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB