kriminal

Tak Kantongi Izin Dagang, Usaha Pengemasan Minyak Goreng Digerebek

Selasa, 11 Juli 2017 | 19:07 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Perusahaan pengemasan minyak goreng curah berlabel ‘Azaria’ digerebek Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar. Praktik penjualannya dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dagang resmi.

"Produk minyak goreng kelapa sawit curah itu teryata enggak punya izin edar. Satgas mafia pangan sudah mengecek administrasi pendukungnya," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus tindak pidana bidang pangan di Mapolres, Selasa (11/07/2017).

Gudang pengemasan minyak goreng milik PT KMS di Papahan, Tasikmadu itu digerebek satgas mafia pangan Polres Karanganyar pada Senin (12/6) lalu. Selain tak memiliki izin dagang, Satgas mendapati nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) produk minyak goreng kemasan itu palsu. 

Seluruh produk migor berbagai ukuran kemasan disita untuk dijadikan barang bukti, seperti 158 kardus isi masing-masing 24 pcs kemasan refill 400 ml, 52 kardus isi masing-masing 24 pcs ukuran 450 ml, 42 kardus isi masing-masing 12 pcs ukuran 1.000 ml, 30 kardus isi masing-masing  pcs ukuran 1.800 ml, 15 kardus isi masing-masing 6 pcs ukuran 2.000 ml, 5 kardus isi masing-masing 4 pcs 5.000 ml dan 55 jeriken isi 20.000 ml.

"Perusahaan itu membeli bahan baku dari PT KIAS Surabaya lalu mengemas dan melabelinya sendiri. Penjualannya cukup banyak di minimarket dan pasar tradisional di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Barang bukti yang disita itu saja merupakan hasil pengemasan hanya di tanggal 12 Juni. Padahal praktik semacam itu sudah berlangsung sejak awal 2017,” kata Kapolres. (R-10)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB