kriminal

Jaringan Pengedar Narkoba Di Lapas Diringkus

Senin, 3 Juli 2017 | 16:09 WIB

SOLO, KRJOGJA.com -  Jaringan pengedar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang  bernama DS (42) warga Jalan Thamrin , Kerten, Laweyan, Solo diringkus polisi, Senin (3/7/2017). Polisi juga menyita barang bukti (BB) dua ons sabu, satu unit telepon seluler, uang hasil jual-beli narkoba sebanyak Rp 1,5 juta.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (3/7/2017) membenarkan pihaknya bekerja sama dengan Polda Jateng masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba lebih besar. “Jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Solo masih seperti gunung es , di bawah permukaan diduga masih banyak beredar narkoba. Masyarakat agar membantu polisi untuk ungkap  kasus narkoba,”ujar Kapolresta Solo.

AKBP Ribut Hari Wibowo menjelaskan polisi mendapat informasi masih adanya kasus transaksi  narkoba di wilayah hukum Polresta Solo. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan nama DS yang merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum 2,5  tahun di Polresta Tegal. "DS tanpa perlawanan dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Kerten, Solo. Polisi menyita barang bukti dua  ons shabu, satu unit telepon seluler, uang hasil jual-beli narkoba sebanyak Rp 1,5 juta."

Dari pemeriksaan diketahui DS mendapat narkoba dari P yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kedungpane. (Hwa)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB