kriminal

22 Perusak Warung Mie Ayam Dipenjara 23 Hari

Kamis, 22 Juni 2017 | 01:30 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Sebanyak 22 terdakwa perusak warung mie ayam milik saksi korban Tuyono di Dusun Dodogan RT 1 Jatimulyo Dlingo Bantul akhirnya diganjar 23 hari penjara potong masa tahanan kota dalam sidang yang berlangsung di PN Bantul, Rabu (21/6/2017) sore. Dari para pelaku, seorang terdakwa, Ista Nur Hidayat mengalami depresi berat sehingga tak bisa  menghadiri persidangan.

Majelis hakim diketuai Subagyo SH MHum didampingi hakim anggota Rajendra SH dan Agus Supriyono SH sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Ali Fikri Pandela SH MH yang menjerat para terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP. Atas putusan tersebut para terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

“Kalau nanti para terdakwa tak mengajukan banding maka kami akan langsung lakukan eksekusi. Apakah para terdakwa akan menjalani hukuman di rutan atau tidak nanti akan kami hitung dengan masa tahanan kota yang telah dijalani,“ ujar Ahmad Ali Fikri Pandela kepada KRjogja.com, usai sidang.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhu hukuman 1,5 bulan penjara. Tetapi majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena para terdakwa mengakui kesalahannya, meminta maaf dan bersedia membangunkan kembali warung mie ayam milik saksi korban.   

Dalam amar putusan majelis hakim terungkap, para terdakwa pada Minggu 23 Oktober 2017 pukul 16.00 didakwa telah melakukan perusakan warung mie ayam milik saksi korban Tuyono  di Dusun Dodogan. Hal itu dipicu  dari saksi korban sebagai salah satu tim sukses calon Kepala Desa Jatimulyo yakni Puryanto diduga menerima sejumlah uang dari calon Kepala Desa lainnya yakni Gunarto.

Setelah menerima uang ia bagikan ke beberapa warga Dusun Watuwati supaya memilih calon Kepala Desa Gunarto. Hal itu membuat perolehan suara Gunarto lebih unggul dari Puryanto. Dari kekalahan Puryanto membuat para pendukungnya para terdakwa dan mencari saksi korban di rumahnya. Karena tak ketemu para tedakwa mendatangi warung mie ayam saksi korban di pertigaan di Dusun Dodogan.

Sesampai di lokasi mereka langsung merusak warung mie ayam. Dari perbuatan para tedakwa, warung mie ayam milik saksi korban roboh dan barang-barang di dalamnya rusak. Setelah itu para pelaku menyiram warung dengan bensin dan membakarnya. Akibat kejadian tersebut, warung mie ayam milik saksi korban rusak dan tidak dapat dipakai lagi dan mengalami kerugian Rp 10 juta. (Usa)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB