kriminal

Berjudi Sambil Nunggu Sahur, Enam Warga Lalung Diringkus

Selasa, 13 Juni 2017 | 13:10 WIB

KARANGANYAR,KRJOGJA.com - Sebanyak enam warga Lalung, Karanganyar Kota diringkus aparat Polres Karanganyar saat sedang asyik berjudi di pos ronda Kampung Karang. Para tersangka bertaruh uang sambil menunggu jatah makan sahur.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Suryanto mengatakan penangkapan enam tersangka berkat laporan masyarakat yang risih dengan aksi kurang terpuji itu. Alih-alih beribadah malam, mereka justru asyik mengumbar perbuatan dosa.

“Ditangkap di sebuah tempat pinggir jalan kampung Dusun Karang, Lalung pada Minggu (11/6/2017) sekira pukul 01.15 WIB,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/6/2017).

Kepungan polisi di pos ronda tersebut menyulitkan para tersangka kabur. Mereka menyerah tanpa syarat. Dari lokasi, polisi mengamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 305 ribu, satu set kartu remi dan sebuah tikar. Adapun enam tersangka warga Rt 1/Rw XIV Dusun Karang, yaitu Ribut Riyanto, Sutrisno, Dwi Suyanto, Sriyono, Tri Haryanto dan Durung.

“Mereka berjudi Samgong menggunakan kartu. Uang taruhan disita. Mereka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres untuk menyidikan lebih lanjut,” katanya.

Enam tersangka kasus judi dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. (R-10)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB