kriminal

Mucikari Tawarkan PSK Melalui Forum Website

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:26 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Dk alias Cup of Coffee warga Bekasi yang beberapa waktu terakhir tinggal di Yogyakarta terlihat lesu di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta, Selasa (30/05/2017). Sebo berwarna hitam menutupi muka pemuda 34 tahun yang tertangkap tangan memperdagangkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan memanfaatkan website bernama semprot.com tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengungkap penangkapan tersangka Cup of Coffee ini dilakukan setelah sebelumnya petugas gabungan reskrim dan unit perlindungan anak melakukan penyelidikan di situs tersebut. Diketahui, tersangka menawarkan wanita dengan harga antara Rp 600-650 ribu untuk short time dan bahkan sempat membuat gathering pelanggan di kawasan Kaliurang beberapa waktu lalu.

"Modusnya cukup rapi, tersangka menawarkan link perempuan hanya pada orang-orang yang dikenal saja jadi memang sulit terendus. Tersangka menawarkan, disepakati harga dan menentukan jadwal di hotel mana baru kemudian terjadilah hubungan intim antara pelanggan dengan wanitanya. Dalam sehari bisa 6-7 kali slot, dan tersangka ini setiap slot dapat Rp 200 ribu," terang Akbar Bantilan.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku wanita yang disebut dengan sebutan 'rekan kerja' didatangkan dari wilayah Jakarta dan Bandung di mana sebelumnya mereka juga bekerja sebagai PSK. Secara keseluruhan ada 8 PSK yang dipekerjakan oleh tersangka selama beraksi setahun terakhir.

"Rekan kerja (PSK) dari Jakarta sebelumnya memang kerjanya seperti itu dan hanya minta dibantu dibukakan link saja. Awalnya saya juga pelanggan, dan kenalnya hanya dari mulut ke mulut saja," ungkap tersangka Dika didampingi petugas.

Meski beralasan demikian, namun petugas tetap menyangkakan pasal berlapis pada tersangka yakni Pasal 296 KUHP tentang menyebabkan/memudahkan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. "Kita juga menyita rekening sebagai bukti transfer, kondom berbagai merk serta uang tunai Rp 2 juta," pungkas Akbar Bantilan. (Fxh)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB