kriminal

Orangtua Ilham Minta Dua DPO Segera Ditangkap

Senin, 17 April 2017 | 19:41 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Vonis 7 tahun 6 bulan bagi pelaku pembacok Ilham Bayu Fajar membuat keluarga korban cukup lega dan puas. Namun keluarga masih meminta polisi menangkap dua pelaku lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menurut mereka punya peran dalam tragedi maut di dekat Balaikota Yogyakarta tersebut.

Ayah korban, Tedy Efriansyah kepada wartawan sesaat setelah mengikuti sidang vonis di PN Yogyakarta, Senin (17/4/2017) berharap pada pihak kepolisian agar segera menangkap dua pelaku lain yang kini masih buron. Ia meyakini, dua pelaku tersebut punya peran dalam tragedi pembacokan yang menewaskan puteranya beberapa waktu lalu.

"Yang menyelipkan botol minuman di tubuh anak saya itu siapa, sampai sekarang belum ketahuan. Karena itu kami minta polisi menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron, kami berharap kasus ini selesai sampai setuntas-tuntasnya," ungkap Tedy yang sempat emosional melihat dua terdakwa FF dan AA keluar dari ruang sidang.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Tommy Susanto SH yang meminta polisi segera bertindak menangkap dua pelaku. "Kami apresiasi kejaksaan dan pengadilan, nah sekarang kami berharap polisi juga melakukan kinerja maksimal untuk menangkap dua pelaku lain dan membuka kasus ini sampai tuntas," terangnya.

Sementara dalam persidangan lanjutan bagi keempat terdakwa selain FF dan AA, Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara paling ringan 4 tahun yakni untuk T dan A, 5 tahun untuk K dan 5,5 tahun untuk J. Bagi dua pelaku utama, Majelis Hakim yang diketuai Louise Betti Silitonga SH MH memutus hukuman 7,5 tahun pada FF sebagai eksekutor dan 7 tahun untuk AA sebagai joki sepeda motor. (Fxh)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB