TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Anggota Satuan Sabhara Polres Temanggung, Brigadir Dua Devi menjadi kunci kesuksesan penangkapan dua penjambret, Mafiransyah Panggah Panandang (24) dan Dedi Setiawan (27) warga Dusun Wanakarsa RT 3 RW 2 Desa Wanakarsa Kecamatan Wanadi Banjarnegara, yang beraksi di Temanggung, Selasa (11/4/2017).
Devi yang tengah berpatroli menggunakan sepeda onthel di kawasan alun-alun bersama tiga rekannya, meminjam sepeda motor milik PKL di daerah tersebut untuk membuntuti pelaku yang termonitor melalui HT yang diinformasikan dari Mapolres. Ia menginformasikan pelaku masuk di SPBU Manding, dan dibantu anggota yang tengah mengisi BBM, seorang pelaku Dedi, berberhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Temanggung untuk menghindari bulan-bulanan massa.
Sedangkan Mafiransyah (24) melarikan diri ke pemukiman tidak jauh dari SPBU, yang kemudian ditembak karena melawan petugas saat penangkapan di sebuah pos kampling di Kelurahan Manding Temanggung. Mafiransyah (24) diketahui adalah residivis kasus serupa dan penadah pencurian di Kabupaten Banjarnegara dan merupakan target operasional Polres Banjarnegara.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan korban pelaku adalah Idha Krisnawati Andriyani (34) warga Dusun Pingit Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Temanggung. Saat itu skitar pukul 10.00 WIB korban mengedarai sepeda motor Beat hendak ke Tembarak. Saat melintas di Jalan raya Kranggan - Temanggung tepatnya di dekat Jembatan Sungai Progo Lingkungan Kenalan Kelurahan Kranggan Temanggung tasnya dijambret oleh pelaku yang mengendarai Honda Verza.
"Kerugian yang dialami adalah tas berisi STNK, SIM, KTP, ATM, dua telphon genggam dan uang tunai Rp 200 ribu. Total kerugian Rp 3 juta. Tas kini dalam pencarian polisi karena dibuang di sungai untuk menghilangkan jejak," katanya.
Dikatakan polisi sengaja menembak tersangka karena melawan saat penangkapan dan selama ini diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Petugas masih melakukan penyidikan pada dua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Idha mengatakan selain menjambret dua pelaku melecehkan secara verbal pada dirinya. Ia pun tidak terima lantas mengejarnya. Kejar-kejaran antara jembatan Sungai Progo hingga sesampai di depan mapolres ia menginformasikan pada petugas kepolisian yang sedang menyeberangkan orang.
"Pak polisi melarang saya untuk mengejar, melalui HT diinformasikan adanya penjambretan hingga kemudian pelaku ditangkap," katanya.