YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan pil psikotropika dan Yarindo atau Pil Sapi selama bulan Maret 2017. Tak kurang 4065 butir pil diamankan dari 7 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Yogyakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi dalam temu pers, Jumat (24/3/2017) mengungkap ada tujuh kasus penyalahgunaan psikotropika dan pil Yarindo selama bulan Maret 2017 dari berbagai wilayah di Yogyakarta. Pihak kepolisian diakui Sugeng melakukan penelusuran dari bawah hingga berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta lebih dari 4000 butir pil.
"Ada tujuh kasus berbeda yang kita ungkap terkait penyalahgunaan pil psikotropika selama bulan Maret 2017 ini, dan barang buktinya total 4065 butir pil psikotropika dan Yarindo. Kita juga amankan 7 tersangka terbukti membawa pil yang masuk kategori obat terlarang," ungkapnya.
Sugeng juga menyatakan bawasanya saat ini peredaran psikotropika dan Yarindo kembali marak di kalangan para pengedar dan pemakai narkoba lantaran harga yang murah dan kemudahan mendapatkan barang. Untuk 10 butir pil Yarindo menurut Sugeng biasa dipasarkan dengan harga Rp 30 ribu oleh para tersangka pengedar di mana mereka mendapat banyak keuntungan lantaran hanya butuh uang Rp 600-700 ribu untuk mendatangkan 1000 butir pil.
"Kami temukan bahwa pil-pil tersebut didapatkan para tersangka dari luar kota kawasan Solo dan Semarang, metodenya pesan lalu transfer uang dan barang dikirim menggunakan jasa pengiriman kemudian nantinya dipecah-pecah. Mereka menyasar pelajar dan golongan menengah kebawah karena harganya murah," imbuhnya.
Para tersangka yang berasal dari kasus berbeda yakni DW, BS, WK, G, MI, EC dan DN kini terancam hukuman berat karena disangkakan beberapa pasal yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Semuanya kita amankan di Mapolresta dan kami ingatkan sekali lagi pada masyarakat agar tidak menyalahgunakan pil-pil yang masuk golongan psikotropika karena pasti dijerat pasal pidana," pungkasnya. (Fxh)