kriminal

Empat Orang Dibidik, Dua Tertangkap Dua Lolos

Selasa, 21 Maret 2017 | 15:31 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Dua tersangka kasus tindak pidana narkoba atas nama Eko Ruanto (34) dan Anis Saputra (35) diringkus aparat Satnarkoba Polres Karanganyar , sedangkan dua tersangka lainnya kabur. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dimana antar tersangka dan pengguna saling berkaitan.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres, Selasa (21/3/2017) mengatakan dua tersangka asal Jagalan, Jebres itu ditangkap di sebelah barat gapura dalan anyar Desa Kebakkalang, Kebakkramat, Senin (13/3/2017) malam. Dalam penyergapan itu, polisi hanya berhasil meringkus keduanya. Namun tersangka berinisial W dan F melarikan diri.

“Para tersangka sudah diintai polisi. Tersangka dan jaringanya sering terlihat bertransaksi di Plaza Palur. Kemudian diikuti sampai dapat digerebek di TKP,” katanya.

Diceritakan, penangkapan ini bermula dari informan yang menyebutkan seorang wanita berinisial W  mengajak Eko berpesta sabu. Setelah keduanya bertemu, W menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada Eko agar membelikannya shabu-shabu. Eko kemudian menghubungi Anis yang memiliki jaringan pengedar. Ketiganya kemudian bertemu di Jagalan, Solo sekaligus menyerahkan duit pembelian shabu. Namun shabu tak segera diberikan, karena Anis menghubungi dulu F selaku pemasok barang.

“Shabu itu ternyata dipakai dulu tersangka DPO berinisial F dan Anis di rumahnya. Baru kemudian sisanya diserahkan Eko. Setelah barang itu didapatkan, Eko dan W digerebek polisi di Plaza Palur saat dalam perjalanan mau berpesta shabu,” kata Kapolres.

Adapun barang bukti kasus ini berupa sebuah ponsel Evercross, sepaket shabu 0,37 gram, sebuah ponsel Lenovo dan sebuah topi tertulis VOLCOM. Para tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (R-10)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB