kriminal

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembacokan Jalan Kenari

Rabu, 15 Maret 2017 | 16:02 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta, Rabu (15/3/2017) menetapkan enam tersangka pembacokan Ilham Bayu Fajar (17) di Jalan Kenari Minggu (12/3/2017) dinihari dari total delapan anggota kelompok yang telah berada di Mapolresta Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan usai petugas melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing anggota kelompok saat malam kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan ditemui di Mapolresta mengatakan enam tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam peristiwa pembacokan. Namun, enam tersangka ini kemungkinan masih bisa bertambah lantaran polisi kini terus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang anggota kelompok yang telah berhasil diamankan.

"Sampai hari ini kita sudah tetapkan enam tersangka dan masih bisa bertambah lagi mungkin 7-8 orang. Kita mengambil dasar bawasanya masing-masing punya peran ada yang melempar botol, menendang dan membacok, namun siapa-siapa saja itu menjadi bahan kami dan tidak bisa disampaikan ke media," terangnya.

Terkait pasal yang disangkakan, polisi hingga saat ini masih mengacu pada pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja. "Sementara masih sama pasalnya, namun dalam perkembangan nanti kita lihat bersama karena saat ini kami masih fokus menguak seperti apa kejadian yang sebenarnya," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, enam tersangka didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak. "Itu wajib saat pemeriksaan didampingi karena mereka masih di bawah umur," imbuhnya lagi.

Sampai saat ini terkait motif polisi masih menemukan fakta yang sama seperti saat interogasi pertama yakni tersinggung karena adanya umpatan dari kelompok korban Ilham Bayu hingga kemudian berakhir dengan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Polisi masih memeriksa dua anggota kelompok lainnya serta mengejar pelaku lain yang hingga kini belum menyerahkan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu pelaku pembacokan telah diidentifikasi yakni Fai alias Suryo (16) yang membonceng KLX dengan joki Ald (17). Hampir dipastikan dua orang inilah yang masuk dalam enam tersangka yanh ditetapkan polisi hari ini. (Fxh)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB