KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Satnarkoba Polres Karanganyar menangkap tersangka pengedar shabu-shabu asal Ngeboran, Karangduren, Sawit, Boyolali, Kukuh Trimanto (55). Hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan kepala desa ini mengarah ke para tersangka lain.
Penyergapan Kukuh dilakukan di Hotel Srikandi, Colomadu pada Kamis (02/03/2017). Tersangka yang hendak mengirim pesanan shabu-shabu, ternyata sudah diintai polisi. Sebuah paket shabu terbungkus plastik warna hitam seberat 0,36 gram ditemukan di pedal gas mobil tersangka Toyota Kijang AD 8662 EA.
Identitas pengedar dan pengguna shabu-shabu ini terkuak dari pengakuan konsumennya, Kaeroni (45) warga Musuk, Boyolali yang lebih dulu diringkus di Hotel Srikandi, Colomadu. Informasi dari Kaeroni menuntun polisi menangkap pengedar asal Jebres, Surakarta, Misdi (38).
“Kaeroni menceritakan, ia dipasok shabu-shabu oleh Kukuh. Kaeroni juga memesan barang (shabu) dari Misdi. Ia mengaku janjian bertransaksi dengan Misdi di tempat karaoke Insomnia. Informasi itu ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya menangkap Kukuh dan Misdi,†kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres, Jumat (10/03/2017).
Selain menyita barang bukti paket shabu dari tangan Kukuh, polisi juga mengamankan 0,19 gram ‘kristal putih’ itu dari Kaeroni dan 0,3 gram dari Misdi. Selang sehari, warga Jagalan, Jebres, Solo, Tjhin Tiong Ie alias Anton (43) ditangkap polisi di bawah flyover Palur usai membeli paket shabu, Sabtu (4/3) malam. Di saku celananya ditemukan paket itu seberat 0,44 gram.
Terhadap tersangka Kaeroni dan Anton dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Kukuh dan Misdi dikenai pasal 114 ayat (1). “Pengedar diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sedangkan pemakainya maksimal 12 tahun,†jelasnya. (R-10)