SLEMAN, KRJOGJA.com - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengamankan 25 unit sepeda motor dari dua pelaku pencurian yang tertangkap akhir Februari 2017 lalu. Polisi meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di rentang tahun 2016 hingga 2017 bisa datang ke Mapolda DIY untuk mengecek hasil kejahatan yang sekarang menjadi barang bukti tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono Jumat (10/3/2017) mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polda DIY dengan membawa serta BPKB dan STNK asli.
"Mungkin saja dari 25 motor yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan motor anda yang hilang, silahkan datang dan mengecek langsung mencocokan dengan nomor mesin," ungkapnya.
Frans meyakinkan masyarakat bisa membawa pulang barang bukti motor yang hilang dengan status pinjam pakai. "Gratis tidak dipungut biaya, karena ini bentuk akuntabilitas kami pada masyarakat, semoga bisa kembali ke pemilik masing-masing," imbuhnya.
Polda DIY mengamankan 7 motor matic dengan jenis Vario, Beat dan Scoopy, 7 Yamaha Vixion, 5 Suzuki Satria FU, 3 Kawasaki Ninja, 2 Honda Supra 125 dan 1 Yamaha Jupiter MX. "Saat ini barang bukti kami amankan di Mapolda DIY dan silahkan saja masyarakat mengecek," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya polisi mengamankan dua pelaku curanmor yakni Wawan Haryanto alias Kancil warga Batang dan Eko Prasetyo warga Temanggung yang kerap beraksi di wilayah DIY dan sekitarnya selama 2016-2017. Satu tersangka yakni Kancil merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. (Fxh)