TEMANGGUNG- (KRjogja.com) - Dua warga, Andhi Wanto (38) dan Sunaryo (42) ditangkap Polres Temanggung dengan sangkaan melakukan penambangan tanpa mengantongi izin di Dusun Wonosroyo Desa Bojonegoro Kecamatan Kedu Temanggung. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu ekskavator PC 200 Merk Hitachi.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Senin (27/2) mengatakan Andhi Wanto (38) warga Desa Kedu Kecamatan Kedu dan Sunaryo (42) warga Desa Bojonegoro Kecamatan Kedu Temanggung menambang tanpa dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR) dan izin penambangan Khusus (IUPK).Â
"Mereka dijerat pasal 158 Undang-Undang RI nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman selamanya 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar," katanya.
AKP Henny menjelaskan Sunaryo memberikan izin pada Suparman alias Maman (36), dan Nur, keduanya warga Dusun Gandok Desa Kedongsari Kecamatan Jumo untuk melakukan penambangan di tanah miliknya. Kompensasinya ia mendapat Rp 6,5 juta dan baru dibayar Rp 3 juta. Kekurangannya akan dibayarkan pada saat usaha penambangan berjalan.Â
Sebagai pelaksana di lapangan, terang dia, Â Maman yang merupakan perangkat desa Kedongsari itu menunjuk Andhi Wanto. Teknis penambangan, tanah digali dan diangkut dengan truk, untuk dijual pada masyarakat yang membutuhkan. (Osy)