KARANGANYAR (KRjogja.com) - Merasa ketagihan mencuri di rumah korbannya, Suparno alias Rebo (41) mengulangi aksi itu di hari berikutnya. Pencari siput ini berhasil melarikan sebuah sepeda motor sampai berbulan-bulan lamanya. Â
Pencurian sepeda motor Honda Supra X AD 3265 PZ itu terjadi di rumah warga Dukuh Banjar Rt 01/Rw VII Desa Banjarharjo, Kebakkramat, Minggu 30 Oktober 2016. Sejak saat itu, polisi baru meringkus tersangka berikut memgamankan barang bukti kejahatan di rumahnya, Dukuh Sawahan Rt 5/Rw VI Desa Banjarharjo, Kebakkramat, Minggu (29/1/2017).
"Tersangka sehari-hari mencari siput. Sedangkan rumah korban tak jauh dari aktivitas hariannya itu," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus pemcurian di Mapolres, Rabu (15/2).
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian di rumah korban bukan kali pertama dilakukannya. Sebuah tabung elpiji 3 kilo berhasil dicurinya tanpa ketahuan pemilik, Sabtu 29 Oktober 2016. Modusnya dengan mendobrak pintu dapur.
"Tabung itu laku Rp 80 ribu," ujar Rebo.
Modus serupa dilakukan untuk kali kedua, ternyata berhasil. Hanya saja istri korban sempat meneriakinya maling usai menyadari seorang pencuri menyalakan sepeda motor miliknya lalu kabur. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (R-10)