KARANGANYAR (KRjogja.com) - Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko memastikan pelayanan kepolisian tidak terganggu meski tidak sedikit petugasnya di Mapolsek ditarik membantu ke Mapolres.Â
Bahkan, Wakapolres menjamin hak-hak mendasar saksi dipenuhi selama penyidikan. Sedangkan materi pemeriksaan 16 saksi terkait kematian peserta diksar mapala UIImerupakan kelanjutan dari agenda yang belum diselesaikan penyidik pada Selasa (1/2).
"Ruang KBO Reskrim untuk sementara dijadikan musala. Ada toilet, ruang istirahat dan jeda setiap kali azan. Kami berusaha memenuhi kebutuhan mereka sehingga tidak perlu ke luar ruangan. Harapannya, hari ini bisa rampung tanpa diperpanjang lagi keesokan hari,†jelasnya.
Wakapolres mengaku penyidik menunda pemeriksaan lanjutan Ang dan Yud karena kedua tersangka meminta pendampingan kuasa hukum dipenuhi terlebih dulu. Terlepas hal itu, kondisi Yud dan Ang dipantau intensif selama mendekam di kamar nomor 4 dan 5 rumah tahanan Polres Karanganyar.
"Setiap hari dipantau dokter dari dokkes. Bahkan satu perwira bertugas khusus menengok kondisi dua tersangka setiap jam dan melaporkan ke pimpinan. Bukan apa-apa, hanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,†jelasnya. (R-10)