kriminal

Mengajak 'COD' Penjual, Danang Larikan Mobil CRV

Kamis, 19 Januari 2017 | 11:10 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Besar pasak daripada tiang, besar keinginan daripada kemampuan. Ungkapan tersebut layaknya pantas disematkan pada tersangka pencurian mobil, Danang alias Gatot yang nekat melarikan mobil milik seorang penjual karena tak memiliki cukup uang untuk membayar.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar kepada wartawan Kamis (19/1/2017) mengatakan aksi pencurian terjadi di parkiran Eastparc Hotel 9 Januari lalu. Saat itu menurut Sepuh, tersangka telah menjalin kesepakatan dengan korban untuk harga mobil CRV yang diakui sudah dilihatnya di Otobursa TVRI beberapa waktu sebelumnya.

"Tersangka mengajak korban bertemu setelah sebelumnya terjadi kesepakatan harga, korban datang dan memarkirkan mobil CRV lalu sesampai di lobi menelpon tersangka yang mengaku masih berada tak jauh dari lokasi. Ditunggu 30 menit korban menelpon lagi tapi tak ada jawaban, lalu dilihat ke parkiran ternyata mobilnya sudah tidak ada," terangnya.

Korban yang bingung lantaran mobilnya hilang lantas melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Polisi yang kemudian melakukan pendalaman akhirnya menemukan bukti yang mengarah pada tersangka.

"Kami lakukan pendalaman dan akhirnya berdasar bukti yang dikumpulkan menangkap tersangka 13 Januari kemarin beserta barang bukti mobil CRV warna abu metalik tahun 2012," imbuhnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka ternyata sudah mempersiapkan dengan cukup matang. "Tersangka sempat menjajal mobil di otobursa dan menukar kunci korban dengan duplikat yang telah disiapkan pelaku, jadi memang sudah direncanakan," lanjutnya lagi.

Kepada polisi, tersangka Danang yang merupakan warga Sukoharjo Jawa Tengah mengaku ingin memiliki mobil tersebut namun tak memiliki uang untuk membeli. "Akhirnya ia merencanakan aksi tersebut dan dilaksanakan 9 Januari itu," lanjut Sepuh.

Kini alih-alih bisa bisa bergaya dengan mobil mewah baru, Danang malahan harus merasakan dinginnya sel Mapolres Sleman atas tindakannya tersebut. Ia didakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fxh)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB