SLEMAN (KRjogja.com) - Bermodal akun media sosial Instagram bernama yk student, mahasiswa tingkat akhir sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman nekat melakukan aksi bejat dengan melakukan pencabulan pada 10 gadis di bawah umur.Â
Tersangka Surya Risdianto (24) warga Ngaglik melakukan modus tersebut dengan mengiming-imingi korban untuk diorbitkan sebagai model. Aksi bejat tersebut menurut Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi Kamis (05/01/2017) dimulai sejak enam bulan lalu.
Menurut dia, melalui akun instagram tersebut, tersangka mencari calon korban yang sekiranya masuk kriteria dan mengirimkan pesan pribadi. "Tersangka mengirim direct message pada calon korban dan berusaha meyakinkan akan diorbitkan sebagai model. Kalau calon korban bersedia maka tersangka meminta foto mulai dari berpakaian lengkap hingga bugil dengan iming-iming antara Rp 1 hingga 5 juta," terangnya.Â
Setelah tersangka mengantongi foto korban yang didapat dari Blackberry Messenger, kemudian meminta korban bertemu dan saat itulah tersangka melancarkan ancaman. "Kalau korban tidak mau bersetubuh, tersangka mengancam akan menyebar foto bugil ke sosial media, di bawah ancaman maka korban bersedia," imbuhnya.Â
Pengakuan tersangka, tak kurang 10 korban telah dicabuli selama periode 6 bulan ini. "Dua kali dilakukan di rumahnya kawasan Ngaglik dan delapan kali di kost temannya di Babarsari," imbuh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wirya.Â
Aksi pencabulan pada korban yang usianya antara 15-18 tahun terkuak usai salah satu korban melapor ke Polsek Ngaglik hingga kemudian pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. "Kami sangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," pungkasnya. (Fxh)